Dana Bagi Hasil Kelolaan Migas Tak Adil

Ridwan Kamil 5
Ridwan Kamil 5
Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengutarakan ratusan pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Masalah keadilan terasa dalam urusan dana bagi hasil migas yang masih tidak lancar, tidak jelas, dan sebagainya. "Dari seratusan daerah penghasil migas di Indonesia hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan dana bagi hasil, yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur," kata Ketua ADPMET Ridwan Kamil pada Senin (5/4/2021). Dari seratusan daerah penghasil migas di Indonesia hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan dana bagi hasil, yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Sementara daerah lain masih mengalami kesulitan karena harus menghadapi benteng administrasi yang sangat formal berupa kegiatan surat menyurat. "Kami bisa mendapatkan sekitar 20 juta dolar per tahun karena berhasil menggedor pintu Kementerian ESDM, sehingga kami bisa memanfaatkan dana langsung itu untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya. Ratusan pemda mengalami frustrasi akibat organisasi produksi migas ingin menghilangkan Participating Interest sebesar 10%. Participating Interest merupakan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi migas dengan menyetorkan modal dan kompensasi mendapatkan bagian dari hasil bersih pengelolaan kegiatan penambangan rersebut. Komisi VII DPR menyatakan menerima aspirasi ADPMET untuk nantinya menjadi bahan masukan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Komisi VII DPR bersepakat dengan ADPMET untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi bagi daerah penghasil migas dan energi terbarukan," ucap Pimpinan Rapat Komisi VII DPR Alex Noerdin.