KI Pusat Segera Menghadap Presiden

Gede KI PUsat
Gede KI PUsat
Komisi Informasi (KI) Pusat akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada waktu dekat. Langkah ini dilakukan guna melaporkan perkembangan kegiatan yang dilakukannya selama satu tahun terakhir. “Ini berkaitan dengan pencapaian RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional) sesuai targetnya,” kata Ketua KI Pusat, Gede Narayana, kepada Gemapos di Jakarta belum lama ini. Dia tidak menyebutkan target yang dimaksud, tapi akan dilaporkannya terbagi atas penyelesaian berbagai sengketa penyampaian informasi ke publik, monitoring dan evaluasi (monev), serta sosialisasi penyampaian informasi ke publik. Salah satu bentuk monev yang dilakukan KI Pusat melalui pemberian penghargaan bernama ‘Keterbukaan Informasi Publik’ kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementeruan (LPNK), dan badan usaha milik negara (BUMN) Kemudian, provinsi, lembaga  nonstruktural (seperti Komisi Pemilihan Umum/KPU, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu/DKPP), partai politik (parpol), dan perguruan tinggi negeri (PTN). KI Pusat menyelenggarakan penganugerahan ‘Keterbukaan Informasi Publik’ setiap tahun yang dilakukan belum lama ini pada akhir 2019. Dari acara itu Kementerian Pertahanan (Kemhan) memperoleh penghargaan ‘Badan Publik Yang Cukup Informatif’ untuk kali pertama. Tingkatan penghargaan ini dari yang tertinggi adalah informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Informatif memiliki nilai 90-100, menuju informatif sebesar 80-90, cukup informatif sebesar 60-70, kurang informatif sebesar 40-50, dan tidak informative sebesar 20-30. Hal lainnya adalah sampai akhir tahun lalu banyak BUMN belum meraih penganugerahan. Hal ini terjadi akibat sebanyak 85% BUMN dinilai tidak memberikan informasi kepada publik secara terbuka. Malahan, sebanyak 90% belum mengumumkan rencana kerja dan anggaran yang bersumber sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Masalah BUMN adalah transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Gede. Laporan yang berbeda pada 2019 ketimbang 2018 yakni pada April 2019 terjadi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang dijalankan oleh KPU. Penyelenggaran ini diawasi oleh Bawaslu yang dipantau kinerja kedua lembaga ini oleh DKPP.  “KPU dan Bawaslu, kualifikasinya informatif,” jelasnya. (mam)