Kapasitas Wisata Waterpark Naik Menjadi 25%

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menambah kapasitas pemakaian tempat wisata waterpark menjadi 25% yang beroperasi 11.00 WB-21.00 WIB. Angka ini naik 15% ketimbang sebelumnya hanya dipebolehkan sebesar 10%. Pemberian pelonggaran aturan itu berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9 Maret 2021-22 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam salinan SK Kadis Parekraf 206/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Untuk Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat beroperasi mulai pukul 05.00 WIB- 21.00 WIB dengan kapasitas 50%. Wisata rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai dapat beroperasi dengan kapasitas 50% mulai pukul 06.00-17.00 WIB. Pemutaran film atau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dengan pembatasan pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, museum dan galeri dapat beroperasi pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB disertai pembatasan kapasitas 50%. Untuk sarana bowling, billiard (bola sodok), dan seluncuran sudah dapat beroperasi dengan kapasitas sebesar 25% dengan waktu operasi pukul 11.00 WIB-21.00 WIB.