Sidang Lanjutan Penyebar Video Syur Gisella

Sidang-Gisel-Nobu
Sidang-Gisel-Nobu
Gemapos.ID (Jakarta) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel-Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, PP dan MN. Sidang digelar tertutup di ruang 3 PN Jakasel, Jl Ampera Raya, pukul 15.06 WIB, Selasa (9/3/2021). "Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silahkan meninggalkan ruangan," ujar hakim ketua Akhmad Suhel. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.Pengacara MN sebelumnya menilai kliennya hanya bertanya saat mengirim video syur itu ke WhatsApp Group (WAG). Dia mengatakan tak ada niat menyebarkan video itu. "Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok," ujar pengacara MN, Andreas Naho Silitonga, sebelum sidang dimulai. Andreas mengatakan MN tidak menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, MN hanya mengirimkan video tersebut ke satu grup WA untuk bertanya tentang kebenaran video tersebut."Dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," ujarnya. Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam persidangan, hadir pengacara MN Andreas Naho Silitonga dan pihak jaksa penuntut umum (JPU).