43 TPS Berpotensi Dilakukan PSU

Fritz Edward Siregar
Fritz Edward Siregar
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Karena, lembaga ini menemukan pelanggaran aturan yang berlaku. "Pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui Youtube Bawaslu RI pada Rabu (9/12/2020). Kemudian, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos. Tindakan ini direkomendasikan PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya. "TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire," ujarnya. UU Pilkada menyebutkan PSU, pemilihan lanjutan, dan penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan. Pasal 112 UU Pilkada mengatur penyebab dilakukannya PSU, antara lain pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan. Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan, sehingga menjadi tidak sah, serta ada pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang mencapai 290.000-an TPS. Laporan ini disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 yang bersifat real time dan sampai saat ini sudah tercatat 175.593 TPS yang sudah masuk laporannya. (moc)