Penusuk Gumilar Sempat Ancam Pegawai Lain

Kombes Pol Azis Andriansyah
Kombes Pol Azis Andriansyah

Gemapos.ID (Jakarta) - Pelaku penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreaftif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, RH (43), sempat melakukan pengancaman terhadap pegawai di bidang kepegawaian dua hari sebelum menusuk Gumilar, yakni pada 8 Februari 2020.

Pelaku awalnya mendatangi bidang kepegawaian untuk mencari status pekerjaannya. Petugas kepegawaian tersebut pun menyebutkan bahwa status RH saat ini sudah nonaktif atau telah selesai.

Ia juga meminta RH untuk menanyakan langsung perihal tersebut kepada dinas tempatnya bertugas, yakni Dinas Kebudayaan.

Namun, ternyata RH tak terima, lalu marah serta menyampaikan ancaman kepada pegawai tersebut.

“Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat',” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menirukan RH.

Dua hari kemudian (10/2/2021), RH mengunjungi Gumilar untuk menanyakan hal yang sama dan Gumilar menjawab dengan jawaban yang sama dengan Bidang Kepegawaian.

RH pun marah dan langsung melakukan penusukan di bagian paha kanan atas Gumilar. Saat ini, RH telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.