Pers Terdisrupsi Digital

Atal S Depari
Atal S Depari
Gemapos.ID (Jakarta) - Saat ini pers nasional mengalami krisis eksistensi akibat disrupsi digital. Hal ini disebabkan karena media sosial, mesin pencari, dan situs e-commerce sudah berkembang pesat. Disrupsi digital ini muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia dan dunia. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menilai platform digital sudah mendominasi ranah media dan hal ini berpengaruh pada turunnya kedudukan media massa konvensional dalam mendapatkan iklan. Hal ini disampaikannya saat berpidato di peringatan Hari Pers Nasional 2021. Ia mengatakan dibutuhkan aturan main yang lebih tranparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media sehingga ia menyarankan pemerintah, asosiasi media, penerbit, dan Dewan Pers membuat regulasi baru terkait dengan hak-hak karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital. “Mereka juga harus berjalan di atas prinsip konten sharing, revenue sharing, dan data sharing secara adil dan transparan,” tuturnya. Atal mengatakan media membutuhkan regulasi tersebut agar dapat terciptanya kerjasama antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan. Ia juga meminta platform digital untuk bertanggung jawab atas konten yang disebarkan dan menjadi subjek hukum atas kasus-kasus hoaks.