Beli Benih Tanaman Daring Diancam Penjara 10 Tahun

kementan
kementan
Gemapos.ID (Makassar) - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menghancurkan benih tanaman impor yang dapat menjadi media Hama Pengganggu Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Benih-benih yang dimusnahkan tersebut adalah benih sayur, benih buah, dan benih bunga dengan berat yang cukup beragam, yaknu mulai dari 51 gram sampai 3.516 gram. Benih-benih tersebut juga tidak dilengkapi dengan sertifikat resmi. “Benih tanaman yang dimusnahkan ini berasal dari sembilan negara, antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos, dan Prancis,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto pada Selasa (9/2/2021). Andi menjelaskan benih-benih tersebut mendarat di Makassar melalui jalur udara dan masuk melewati Kantor Pos. Ini terdeteksi oleh alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan benih tersebut langsung disita oleh petugas pos dan bea cukai. Masyarakat Indonesia yang memesan benih-benih impor tersebut secara daring masih belum mengetahui adanya peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini,diancam denda sekitar Rp2 miliar dan penjara paling lama 10 tahun bagi para pelanggar. Sehingga, sosialisasi tentang adanya undang-undang tersebut diperlukan agar masyarakat tahu dan paham akan peraturan yang ada.