4 Terdakwa MeMiles Divonis Bebas PN Surabaya

Ketua Majelis Hakim Sutarno.
Ketua Majelis Hakim Sutarno.
Gemapos.ID (Surabaya) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas empat terdakwa yang merupakan karyawan PT Kam dan Kam yang menjalankan investasi Memiles. Empat terdakwa itu adalah Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda. "Mengadili, terdakwa terbukti tidak sah dan meyakinkan membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr Eva, dan Sri Widyaswati dari perjanjian tersebut. dan barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan. Namun, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinannya. "Kami pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur (Jatim) Sabetania R Paembonan. Jaksa menuntut mereka lima tahun penjara lantaran dituding melanggar Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 jo KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuasa Hukum keempat terdakwa, Muzayyin menerima vonis bebas yang dibacakan hakim. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus investasi bodong Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/9/2020), Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyebut dia tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Pasal yang dimaksud adalah piramida mendistribusikan barang dan jasa diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. (m2)