4 Poin Praperadilan Yang Digugat Fredy Kusnadi

Tonin Tachta Singarimbun
Tonin Tachta Singarimbun
Gemapos.ID (Jakarta) - Fredy Kusnadi ditahan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang 'menjarah' rumah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan pihaknya akan melawan dengan mengajukan praperadilan. "Akan diajukan 4 (poin) praperadilan hari Senin sekaligus, habis upaya apa lagi yang bisa saya buat?" katanya pada Jumat (19/2/2021). Empat poin yang akan digugat Fredy Kusnadi lewat praperadilan yakni masalah penangkapan hingga penahanan. "Nanti Senin kita prapid, sudah pasti. Habis upaya apa lagi. Saya praperadilan kan (1) masalah penangkapan, (2) penahanan, (3) penetapan tersangka, (4) penahan, penangkapan dan penetapan tersangka," tuturnya. Empat langsung masuk biar nanti pengadilan yang berbicara apa sebenarnya yang terjadi. "Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP," ujarnya. Jadi penyidik hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain. Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka, termasuk Fredy Kusnadi, terkait kasus mafia tanah yang menjarah rumah ibu Dino Patti Djalal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengemukakan para pelaku menghadirkan figur palsu yang berperan seolah-olah sebagai pemilik sah atas tanah atau bangunan. Figur palsu itu dilengkapi pula dengan identitas palsu. Hal ini juga yang dilakukan oleh tersangka Fredy Kusnadi. Dia membayar Rp10 juta kepada tersangka Aryani untuk memerankan figur sebagai Yusmisnawati yang diketahui sebagai keluarga ibu Dino Patti Djalal. Figur-figur palsu ini yang berperan seolah-olah keluarga Dino Patti Djalal melakukan transaksi perpindahan hak milik bangunan di PPAT. Padahal, selama proses tersebut berlangsung korban tidak mengetahui proses itu sama sekali. Yang dimaksud dengan figur adalah dilahirkan seseorang yang menyerupai korban, dibuat sedemikian menyerupai korban dilengkapi dengan dokumen KTP palsu. Kemudian, dia melakukan transaksi di pejabat pembuat akte tanah. "Terjadilah pemindahan hak. Padahal yang punyanya tidak tahu karena seolah-olah saja,"tukasnya, Lima belas tersangka itu memiliki peran masing-masing mulai dari aktor intelektual, yang menyiapkan sarana-prasarana, menyiapkan figur, hingga berperan sebagai notaris & PPAT.