48 Korban Kecelakaan di Laut Sebulan Terakhir

Moh Abdi Suhufan
Moh Abdi Suhufan
Gemapos.ID (Jakarta) - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkapkan sebanyak 13 kali insiden kecelakaan yang dialami oleh perahu nelayan dan kapal perikanan di perairan Indonesia selama satu bulan terakhir. Dari peristiwa itu terbagi atas 48 orang korban dengan rincian 28 hilang, 3 meninggal, dan 17 selamat. Kehidupan nelayan Indonesia sangat rentan terhadap kecelakaan kerja ketika melakukan operasi penangkapan ikan. "Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, pemberian informasi dini, melengkapi alat keselamatan kerja di kapal dan memastikan nelayan dan awak kapal perikanan ikut serta dalam program asuransi nelayan," kata Koordinator Nasional (Kornas) DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta pada Senin (18/1/2021). Insiden terbaru adalah kecelakaan yang terjadi pada kapal ikan KMN Berkah Abadi yang bertabrakan dengan kapal tanker di perairan Jepara, Jawa Tengah. Insiden tersebut berakibat 12 awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi hilang. Faktor utama penyebab kecelakaan yang dialami oleh kapal nelayan, menurut dia, adalah karena cuaca ekstrim seperti gelombang tinggi yang menyebabkan kapal terbalik, tabrakan dengan kapal besar, kerusakan mesin dan terbawa arus. "Saat ini, musim barat yang ditandai dengan cuaca ekstrim seperti gelombang tinggi, nelayan mesti meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi cuaca oleh BMKG," ujarnya. Nelayan mematuhi imbauan otoritas pelabuhan dan tidak memaksakan diri melaut jika kondisi cuaca tidak mendukung. Peneliti DFW Indonesia Muh Arifuddin meminta pemerintah meningkatkan pengawasan kepada kapal nelayan dan kapal perikanan yang akan melakukan operasi penangkapan ikan. Otoritas terkait di pelabuhan perlu melakukan inspeksi bersama untuk memeriksa aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di atas kapal seperti pelampung, live jacket, dan radio komunikasi. "Pemerintah perlu melakukan program pelatihan dan simulasi kepada nelayan dan awak kapal perikanan jika menghadapi kecelakaan di laut," paparnya. KKP diminta melaksanakan program asuransi nelayan dapat diperluas dan menganjurkan agar pemilik kapal ikan dapat mengikutsertakan awak kapal perikanan dalam program asuransi mandiri. Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini menyatakan persoalan kecelakaan laut di perairan Jepara akan dillakukan pemenuhan hak awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi. Hal itu berupa jaminan kecelakaan kerja untuk dua orang awak kapal perikanan yang dilaporkan selamat dan santunan jaminan kematian untuk keluarga awak kapal perikanan yang dilaporkan meninggal dunia. "Pemenuhan hak awak kapal perikanan dapat segera diproses serta awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang dapat segera ditemukan," paparnya. (m3)