Sriwijaya Air Tak Layak Terbang

dpr
dpr
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Komisi V DPR segera memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini untuk meminta penjelasan terkait peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu (10/1/2021). "DPR RI memulai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (11/1) sehingga agenda Rapat Kerja dengan Kemenhub, otoritas penerbangan, dan perusahaan penerbangan akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi V DPR dari Partai Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie di Jakarta pada Sabtu (9/1/2021). Raker tersebut sangat urgen untuk segera dilakukan karena banyak berita yang simpang siur terkait musibah jatunya pesawat Sriwijaya Air tersebut. Pesawat tersebut sudah rusak sejak terbang dari Makassar, diperbaiki lalu terbang lagi ke Jakarta. Kemudian ke Pontianak dan akhirnya terjadi kecelakaan. Komisi V DPR ingin mengetahui apakah kecelakaan tersebut berkaitan dengan kesalahan manusia (human error) atau karena masalah mesin pesawat (trouble engine). Sejumlah persoalan diketahui sedang melanda Sriwijaya. Jadi, pengawasan penerbangan tidak maksimal "Maskapai tidak memenuhi syarat-syarat penerbangan tidak bisa dipenuhi," tukasnya. Sriwijaya Air mengurangi jumlah pegawai pada hari-hari tertentu. Laporan itu masuk ke Komisi V DPR. " Jadi akan kami minta keterangan dari Kemenhub," tegasnya. Sebelumnya, Kemenhub mengonfirmasi pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu pukul 14.40 WIB. Total penumpang pesawat tersebut adalah sebanyak 50 orang terdiri dari 40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi. Lalu ditambah 12 orang yaitu 6 kru aktif dan 6 kru ekstra. Saat ini tim penyelamat telah menurunkan sejumlah kapal untuk melakukan pertolongan, yaitu kapal dari KPLP Ditjen Perhubungan Laut, Kapal Basarnas (3 kapal dan 3 kapal karet, 2 sea rider), dan Kapal TNI Angkatan Laut (KRI Lalat, KRI Kurau, KRI Siwar, dan KRI Cut Nyak Dien yang sedang menuju TKP). (mau)