KPK Telusuri Dugaan Korupsi Bioflok di KKP

Ali Fikri
Ali Fikri
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu berupa program bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Terkait laporan pengaduan tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (18/12/2020). KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. "Verifikasi dan telaah agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya. Sebelumnya, seorang laki-laki Dony Andrian mengaku perwakilan pengusaha dari Papua sekaligus pemilik CV Manokwari Membangun melapor ke KPK. Hal ini terkait dugaan korupsi dan monopoli pada program bantuan nasional budidaya ikan sistem bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP. Dony mempunyai bukti yang menunjukkan kejanggalan pada program bioflok di mana terjadi persekongkolan jahat atas program tersebut. Hal ini didasarkan beberapa CV dijadikan pemenang tender bantuan budidaya ikan sistem bioflok tersebut. (mau)