Kemensos 'Kecolongan' Alami Korupsi Bansos?

kemensos
kemensos
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengklaim pendampingan aparat hukum telah dimintanya untuk penyaluran atau pengelolaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sejak awal. Hal ini supaya tidak terjadi penyelewengan. "Dari Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras di Jakarta pada Minggu (6/12/2020). Beberapa waktu lalu Kemensos juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah kebocoran anggaran bansos Covid-19.  Kemensos mengklaim mengutamakan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran bansos selama sembilan bulan pandemi Covid-19 "Kami juga terus berusaha prinsip-prinsip akuntabilitas berjalan," ujarnya. Hartono mengungkapkan para pejabat dan jajaran di Kemensos terpukul. Karena ini terjadi saat mereka sedang bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah menyalurkan bantuan sosial. "Upaya kerja keras tersebut dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan upaya dalam menjamin jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak," tuturnya. (mam)