Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Tarif Tol Japek

Kyatmaja Lookman
Kyatmaja Lookman
Gemapos.ID (Bekasi) - Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Karena, hal ini berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha angkutan barang lantaran membebani biaya operasional. "Kebijakan penerapan tarif terintegrasi Tol layang Jakarta-Cikampek dengan Tol Jakarta-Cikampek tidak berkeadilan," kata Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman di Cikarang, Bekasi pada Selasa (17/11/2020). Maksudnya, pengguna tol layang yang diuntungkan, tetapi tidak bagi kendaraan truk yang tidak diperbolehkan naik ke tol layang."Ini kebijakan sapu jagat masalahnya gini, truk itu tidak akan naik ke atas tol layang," ujarnya. Rencana pemerintah memberlakukan tarif terintegrasi di kedua tol sudah  baik hanya saja merugikan kendaraan jenis truk yang harus menanggung beban kendaraan kecil yang naik ke Tol layang Japek. "Yang diuntungkan kendaraan kecil yang naik ke atas (tol layang) tapi implementasinya kami disuruh memikul bebannya saja. Padahal yang naik ke atas kan golongan satu saja," katanya. Alasan kelancaran lalu lintas, Kyatmaja, akibat beroperasinya tol layang menjadi dasar kenaikan tarif adalah tidak tepat. Karena, seluruh armada belum beroperasi di masa pandemim sehingga mobilitas di Tol Japek belum normal. "Macet mah tetap saja, ini kan lancar karena pandemi saja. Mereka yang aktivitas di kawasan industri kan menggunakan Japek bawah bukan Japek Layang," ucapnya. Pemerintah diminta melakukan identifikasi permasalahan, karena berdasarkan data jumlah kendaraan truk yang melintas di Tol Japek hanya 5% dan kendaraan kecil sebesar 95%. "Ini kan truk dianggap sumber kemacetan, tapi kami diminta ikut menanggung beban buat teman-teman (kendaraan) yang tidak mau macet ini,' jelasnya. Jasa Marga berencana memberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Japek II Elevated atau Tol Layang dengan jalan tol tersebut. Hal ini berakibat tarif tol Japek untuk kendaraan truk mulai golongan II, III, IV, dan V di jalan tol japek naik mulai Rp4.000-Rp10.000. Reza Febriano, Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Division Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengemukakan kenaikan tarif bagi jarak dekat dan truk dibarengi dengan peningkatan fasilitas. Selain itu peningkatan kecepatan rata-rata terutama di Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat di kedua arah usai dioperasikannya ruas Tol layang Jakarta-Cikampek. "Jadi perubahan kecepatan rata-rata yang signifikan setelah adanya Jalan Tol Layang pada segmen SS Cikunir-Bekasi Barat meningkat 112,9% dari 26,27 KM per jam menjadi 55,93 KM per jam dan segmen Bekasi Barat-Bekasi Timur meningkat 58,5% dari 31,83 KM per jam menjadi 47,28 KM per jam," jelasnya. Peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Japek salah satunya dengan memastikan pekerjaan pemeliharaan jalan tol seperti scrapping, filling, overlay dan rekonstruksi perkerasan terus dilaksanakan. "Kegiatan pemeliharaan guna memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol akan dilakukan secara terus-menerus dengan skala prioritas pada pelaksanaannya," jelasnya. (mam)