Penghargaan Bagi Hakim MK Buat Tak Independen

mahkamah konstitusi-gemapos
mahkamah konstitusi-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jovi Andrea Bachtiar, meminta hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian uu tersebut. Pernyataan ini terkait pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama kepada enam hakim konstitusi. "Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi," katanya dalam sidang perdana secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Kamis (12/11/2020). Pembentukan UU 11/2020 dinilai melanggar asas dan ketentuan prosedur serta mekanisme pembentukan uu. Pemohon uu itu adalah karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi apakah ini akan dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan atau tidak. Hal ini dijawab kuasa hukum hanya akan memperbaiki substansi permohonan uji formil. "Baik, itu dianggap tidak ada ya, anda itu prasangka, itu tidak boleh," kata Arief. (din)