30% Dari 2.358 Pekerja Terkena PHK Adalah Perempuan

I Gusti Ayu Bintang
I Gusti Ayu Bintang
Gemapos.ID (Jakarta)-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengemukakan sebanyak 2.358 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan pada 16 April 2020. Dari angka itu 30% atau sebesar 762 berjenis perempuan. “Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada sosial dan ekonomi perempuan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang dalam rangka peringatan Hari Kartini KPPI-RI, KPPI dan MPI secara virtual, Kamis (23/4/2020). Hal yang sama dialami 32.000 pekerja migran, sehingga mereka pulang ke Indonesia. Sebanyak 70% merupakan pekerja migran berjenis kelamin perempuan. Para perempuan tidak bisa menjalankan usaha akibat sejumlah distributor menutup usahanya akibat pandemi corona virus disease 2019/Covid-19 (Virus korona). (mam)