3 Alasan Pemerintah Dorong Pembelajaran Tatap Muka

kemenkominfo
kemenkominfo
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Dampak ini meliputi kualitas pendidikan, tumbuh kembang, dan hak anak. "Pemerintah tidak ingin menunda lagi untuk mempercepat pembukaan proses PTM terbatas di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Sabtu (4/9/2021). PTM terbatas perlu dipercepat lantaran pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berkepanjangan dapat berisiko negatif pada anak. Sebanyak tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas. Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah, karena PJJ yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di selama pandemi Covid-19. Beberapa orang tua juga tidak dapat melihat sekolah berperan dalam proses belajar mengajar jarak jauh. Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas diyakini dapat menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan PJJ. Pasalnya, perbedaan akses, kualitas materi, sarana selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi. Ketiga, untuk menghindari risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak selama PJJ. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Selain itu, anak juga dapat merasa tertekan selama PJJ karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya selama waktu lama. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat PTM terbatas, mulai dari peserta didik, tenaga pengajar, dan pengurus sekolah. Pemerintah juga menegaskan proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 (Level 4,3,2,1). Selain itu pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri pada Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi secara lengkap bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag juga mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan dua macam layanan pendidikan. Layanan tersebut yaitu, PTM terbatas dengan penerapan prokes dan pembelajaran jarak jauh. Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan dalam PTM terbatas. Sekolah di wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Namun, pelaksanaan PTM Terbatas harus mengikuti protokol kesehatan dan aturan lain sesuai daftar periksa di dalam SKB 4 Menteri. "Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ucap Jhonny G. Plate.