Terpidana Batal Menjadi Dirut Transjakarta

donny andy
donny andy
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Batal DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy Saragih sebagai direktur utama (dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Karena, dia terpidana kasus penipuan yang diketahui dari amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. Amar putusan ini tercantum dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id. Donny bersama Porman Tambunan melakukan pemerasan dan ancaman kepada dirut PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada September 2017. Saat itu Donny sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman sebagai sekretaris perusahaan PT Lorena Transport. Donny dan Porman menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura sebagai pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan Lorena Transport. Kemudian, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah itu dengan persyaratan harus menyerahkan uang US$250.000. "PT Lorena Transport telah melakukan perdagangan saham tidak sah yang melanggar hukum, apabila pelanggaran tersebut tidak mau dibuka harus menyerahkan uang senilai 250.000 dollar Amerika," bunyi pesan singkat Donny kepada Porman, dikutip dari amar putusan PN Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). Selanjutnya, Porman memberitahukan pesan singkat itu kepada Soerbakti yang dilanjutkan dengan pemberian saran kepada Soerbakti, "Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan." Soerbakti menuruti ini dengan menyerahkan uang kepada Porman dan Donny secara bertahap yakni sebesar US$100.000 pada 6 Oktober 2017. Kemudian, sebesar US$60.000 pada 13 Oktober 2017 dan US$10.000 pada 20 Oktober 2017. Dari uang ini dihitung hanya US$170.000 atau kurang dari US$80.000 dari permintaan sebesar US$250.000. Jadi, Donny kembali berperan sebagai oknum OJK yang mengirim pesan kepada Porman selaku pihak Lorena Transport. "Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar 80.000 dollar Amerika dibawa setelah Sholat Jumat 24 November 2017 ke sekitar Lapangan Banteng," bunyi pesan itu. Porman kembali menunjukkan pesan itu kepada Soerbakti yang diturutinya dengan memberikan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp20 juta dan US$1.000 kepada Donny pada 24 November 2017. Saat itu Soerbakti mencurigai Donny dan Porman, sehingga dia melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap keduanya pada hari yang sama. Donny dan Porman diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum masing-masing satu tahun penjara. Namun, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ini ditolak pengadilan. Donny dan Porman kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ini ditolak MA. Bahkan, ini ditambah hukumannya menjadi dua tahun. "Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, dikutip dari situs web sipp.pn-jakartapusat.go.id. Walaupun demikian, hampir setahun kasusnya inkrah, tapi Donny dan Porman tak ditahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka hanya berstatus tahanan kota. (mam)