Revitalisasi Kawasan Monas Belum Disetujui Komisi Pengarah

praktikno
praktikno
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas. Karena, pembangunan ini belum memperoleh izin darinya. “Ada prosedur yang belum dilalui,” kata Ketua Komisi Pengarah Pratikno di Jakarta, Senin (27/1/2020). Keberadaan Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. “Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka,” ucapnya. Komisi Pengarah merupakan gabungan tujuh instansi yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg). Lima instansi ini adalah Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata Sekretaris Komisi Pengarah dijabat oleh Gubernur DKI Jakarta yank Anies Baswedan. Keberadaan dia dikritik lantaran tidak menjalankan aturan dan memperhatikan dampak pembangunan. Permintaan penghentian revitalisasi pembangunan kawasan Monas telah disampaikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui surat resmi. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak dapat menghentikan Proyek Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sebab, pembangunan ini telah dilakukan kontrak kepada PT Bahana Prima Nusantara melalui suatu tender. “Kami enggak bisa sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto. (mam)