Kritik Omnibus Law Dibantah Investasi di Sini

bahlil
bahlil
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menampik pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dikritik semua investor global. Kalaupun itu dilakukan oleh mereka yang tidak melakukan investasi di Indonesia. "Kami mengecek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment (FDI),," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Kamis (8/10/2020). Pengecekan juga berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh BKPM. Dia berkelit suatu kelompok tertentu ingin menggiring fakta sesuai kepentingan masing-masing. Sebanyak 35 investor global mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker di Indonesia. Sebab, UU ini bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia. (moc)