Nadiem Usung ‘Merdeka Belajar’

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperkenalkan ‘Merdeka Belajar’ sebagai kebijakan baru di perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini terdiri atas otonomi pembukaan program studi (prodi) baru dan reakreditasi otomatis PT. Kemudian, kebebasan menjadi Perrguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum (BH) dan pemberian hak belajar tiga semester di luar prodi bagi mahasiswa. "Perguruan tinggi begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang paling cepat berinovasi dari semua unit pendidikan,” kata  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NadiemAnwar Makarim di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Inovasi ini tidak bisa dilakukan tanpa ruang bergerak, tapi ini dapat terjadi di dalam ekosistem yang tidak dibatasi. “Ini adalah spirit atau esensi dari kebijakan Kampus Merdeka," ujarnya. . PTN atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A dan B  dapat membuka prodi baru akan secara langsung. Namun, mereka harus sudah bekerjasama dengan organisasi atau perusahaan kelas dunia atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pilihan lainnya, keduanya telah bekerjasama dengan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Kerja sama ini meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi mahasiswa. Selanjutnya, Kemendikbud akan bekerja sama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan, Kebijakan di atas belum berlaku bagi prodi kesehatan dan pendidikan. Untuk program reakreditasi berlangsung bagi seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi PT dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui secara  pada masa depan. Bagi PT yang mendapat akreditasi internasional juga akan mendapat akreditasi A secara langsung. "Namun, jika pemerintah mendapat aduan dari masyarakat atau data menunjukkan penurunan drastis (jumlah mahasiswa yang mendaftar dan lulus dari prodi atau PT), maka pemerintah boleh melakukan reakreditasi kapan pun," ujarnya. Mengenai PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Unit Kerja (Satker) diberikan kebebasan menjadi PTN BH. Langkah ini dapat dilakukan tanpa terkait status akreditasi. Selain itu mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS). Mahasiswa juga bisa mengambil SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS dan mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Terakhir, Kemdikbud merubah pengertian SKS sebagai 'jam kegiatan' bukan 'jam belajar'. Jadi, belajar di kelas, magang di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. (mam)