KI Pusat Kaji Ulang Perlindungan Data Pribadi

Hendra J Kede
Hendra J Kede
Gemapos.ID (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede menyatakan data pribadi harus dilindungi pemerintah. Langkah ini  berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Nanti Perlindungan Data Pribadi akan disahkan dalam Rancangan Undang-Undang yang sudah diatur dalam Pasal 17 berisi tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana data pribadi itu masuk dalam data yang dikecualikan,” katanya pada Kamis (16/9/2020). KL Pusat dalam permasalahan ini terus mengkaji ulang dalam perlindungan data pribadi sudah tugasnya untuk keterbukaan informasi publik. Disisi lain, Hendra mengatakan bahwa harus dipastikan kembali KL Pusat ikut terlibat dalam menangani permasalahan ini. “Sampai banyak telfon masuk dari manapun menanyakan perijal KL Pusat ikut terlibat atau tidak,” ujarnya. Berdasarkan UU KIP Nomoer 14 Tahun 2008 berisi tugas KL untuk memastikan tentang informasi yang terbuka dan memastikan infromasi yang dikecualikan. Suatu Lembaga menutup 90 informasi dikecualikan, namun ia membuka 10 informasi dari 100 informasi yang dimilikinya namun ia akan dianggap membuka 90 informasi Sementara, KL Pusat akan terus merujuk pada Pasal 17 UU KIP yang memastikan data pribadi akan terus selalu dilindungi. (m1)