RA Kambuh Pakai Narkotika Empat Bulan Terakhir

yusriyunus_91-___CEyFsa7jawl___-
yusriyunus_91-___CEyFsa7jawl___-
Gemapos.ID (Jakarta) – Musisi senior Reza Artamevia (RA) diamankan Polda Metro jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat, 4 September 2020. Hal itu diketahui dari pemeriksaan urin dari penangkapan polisi di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB RA telah menggunakan narkoba selama empat bulan di rumahnya saat pandemi Covid-19. "Ini pengakuannya,” kata Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020). Dengan demikian, RA dtetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 122 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (m1)