Perkara Jerinx SID Dilimpahkan ke PN Denpasar

jrxsid-___CDnkqgqHWaZ___-
jrxsid-___CDnkqgqHWaZ___-
Gemapos.ID (Denpasar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan berkas perkara I Gede Ari Atina (Jerinx) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/9/2020). “Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di kantor Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020). Dengan pelimpahan kewenangan ini, ujar Luga, kewenangan penanganan perkara dan penahahan tersangka menjadi kewenangan PN Denpasar.. Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP. Sementara itu jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari empat Kejaksaan Tinggi Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiariani. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu  I wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari, dan Ida Bagus Putu Swadhrama Diputra Sebelumnya, tersangka Jerinx dilaporkan oleh IDI atas asus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di akun Instagram pribadinya. Dalam keberlanjutan kasusnya, akhinya drummer Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Bali. (m1)