Apakah Penerbitan Kepmentan Ganja Pesanan?

Yenti Garnasih
Yenti Garnasih
Gemapos.ID (Jakarta) - Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 telah menetapkan ganja sebagai tanaman obat pertanian. Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPKI) Yenti Garnasih meminta pencabutan dan revisi atas ketetapan kebijakan tersebut. Karena, ide melegalkan ganja untuk pengobatan tidak dapat dilakukan siapapun. Apalagi ini tidak memiliki payung hukum. “Undang-undang yang baru tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain, tentu ini sangat disayangkan," katanya di Jakarta pada Rabu (2/9/2020). Setiap negara memiliki sistem hukum yang memiliki fungsi legalitas yang berbeda untuk dipertimbangkan dalam membuat sebuah peraturan. Penerbitan permentan itu akan membuat masyarakat berspekulasi atas integritas wajah pemerintah. "Wajar saja jika ada masyarakat yang menduga apakah aturan Kepmentan ini karena pesanan? Apakah ini semacam 'tes' untuk melihat reaksi masyarakat," ujarnya. (m1)