Equity Life Disegel Langgar PPKM Darurat

Andri Yansyah 2
Andri Yansyah 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyatakan tiga pelanggaran dilakukan oleh Equity Life Indonesia yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke dinasnya. Kejadian ini dianggap melanggar aturan Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta pada Rabu (7/7/2021). Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Equity Life Indonesia berupa perusahaan ini tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menjaga jarak interaksi antar pekerja. Selain itu petugas menemukan seorang pekerja hamil delapan bulan bekerja, dan perusahaan tetap beroperasional secara normal. "Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life) serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," tuturnya. Andri nmengutarakan pelanggaran terhadap ibu hamil oleh Equity Life Indonesia disesalkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Karena, itu dapat diurusnya saat dia didiagnosa hamil bukan sekarang. "Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH (Work From Hone). Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," tuturnya. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta  akan melakukan penegakan aturan difokuskan pada sektor kritikal dan esensial seperti Equity Life Indonesia. Hal ini menimbang potensi pelanggaran akan dilakukannnya. "Potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," ucapna. Apabila suatu perusahaan sektor esensial dan kritikal melanggar prokes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka perusahaan ini tidak hanya ditegur saja. Perusahaan ini akan diberikan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Sanksi ini berjenjang mulai dari penutupan tiga hari, ucap Andri, pelanggaran kedua dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp50 juta. Kemudian, pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional. "Sementara untuk Equity Life melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, termasuk mempekerjakan pekerja hamil, itu pelanggaran. Equity Life disegel tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021,” ucapnya. Sejumlah kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di perusahaan esensial seperti perusahaan hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50% pegawai. Untuk sektor kritikal bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. "Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh masuk. Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," tuturnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menambahkan Asuransi Equity Life melanggar ketentuan batasan maksimal jumlah pekerja sampai 50%. Apalagi petugas menemukan orang hamil yang dipekerjakan yang tidak diizinkan bekerja lantaran ini rentan sekali bagi kesehatan dan janin yang dikandungnya. “Jika memaksakan itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya di mana seharusnya dilindungi tapi harus dipaksa kerja," tuturnya, Andri kembali mengimbau pelaku usaha menaati semua ketentuan dan bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkannya. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. “Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," ucapnya. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi dan diskusi bagi 88 asosiasi untuk dilanjutkan ke perusahaan-perusahaan. Jika masyarakat atau pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, maka mereka dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Hal ini dilakukan dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.