GTPP Depok Batasi Operasional Mall

IMG_20200831_155342
IMG_20200831_155342
Gemapos.ID (Depok) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Depok Jawa Barat membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. "Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, Minggu (30/8/2020) Namun, khusus untuk layanan antar jemput dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Untuk menekan penyebaran COVID-19 dilakukan juga optimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID." Kata Dadang. Lebih lanjut Dadang mengatakan perlu mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual, jelasnya. Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case. Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.(ant/aan)