UU Jalan Tidak Tegas Atur Pesepeda

Ahmad Syaikhu
Ahmad Syaikhu
Gemapos.ID (Jakarta) - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan jalur khusus bagi pesepeda di jalan tol dinilai tidak tepat. Sebab, kebijakan ini tidak hanya membahayakan pesepeda, namun ini juga bisa menimpa pengguna jalan tol. "UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor," kata  Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu di Jakarta pada Jumat (28/8/2020). Walaupun, ayat 3 menyebutkan penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah. Anies telah mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk membuka Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB. Alasannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyehatkan warga DKI dan menjamin keselamatan warga dalam bersepeda, agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor. Syaikhu mengemukakan penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya lantaran terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan, dan belakang. Kondisi ini dapat membuat pesepeda kehilangan keseimbangan, sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya. "Penggunaan jalan tol bagi pesepeda yang setiap hari dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol," jelasnya. Pengguna jalan tol sudah membayar kewajibannya, tapi haknya dikurangi akibat penerapan contraflow dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Instran Deddy Herlambang menilai jalan tol harus kembali ke khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan. Jalan tol lingkar dalam dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara sebagai Cawang-Tanjung Priok. Jalan ini memiliki panjang 16 kilometer (km) panjang yang terbagi atas layang tol sepanjang 12 km. Jasa Marga melaporkan volume capacity ratio (VCR) ruas tol sudah mencapai 0,8% pada hari Minggu pukul 09.00 WIB yang tergolong padat untuk servis jalan tol. "Apabila VCR telah mencapai satu atau nilai absolut ekuivalen lalu lintas macet. Nailai tersebut menurunkan Level of service (LoS) jalan tol. Penurunan LoS  akan mengganggu kinerja operator jalan tol. (adm)