Gemapos.ID (Jakarta) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Covid-19 sampai 10 Agustus 2020.
Dari angka itu 44 perusahaan terpapar Covid-19 pada karyawannya dan tujuh perusahaan lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Penutupan perusahaan dilakukan setelah kami melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di ibu kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah pada Selasa (11/8/2020).
Dari 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat. Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dan sisanya di Jakarta Utara (moc)