22.000 Senjata Api Dimiliki Warga Semarang

polda jateng
polda jateng
Gemapos.ID (Semarang) - Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat sekitar 22.000 senjata api yang dimiliki warga sipil di provinsi tersebut. Namun, pelanggaran ini belum terjadi sekarang. "Pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun. Ia menyebut pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana," kata Dirintelkam Polda Jateng Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi di Semarang, Jawa Tengah Sabtu (10/4/2021) Polda Jawa Tengah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api bernama Senpi Online. Aplikasi ini akan memberitahukan izin kepemilikan akan habis. Untuk izin kepemilikan baru seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.