Polda Metro Tangkap Pengelola Klinik Steam Cell Ilegal

steam cell kemang
steam cell kemang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Suyudi Ario Seto, menyatakan suatu klinik di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) yang memberikan jasa satu suntik stem cell (sel punca) secara ilegal memungut harga sekitar US$16.000 atau sekitar Rp230 juta. Dari harga itu pengguna dapat memberikan down payement/DP (uang muka) sebesar 50% atau US$8.000 yang ditransfer ke sebuah perusahaan di Jepang. "Sisa pembayaran yang sejumlah 8.000 dolar AS dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan 'stem cell' tersebut," katanya di Jakarta, Minggu (12/1/2020) Apabila pembayaran steam cell telah diterima perusahaan Jepang, maka perusahaan ini akan mengirimkan produk serum ke Indonesia. Hal ini diambil secara langsung di bandar udara (bandara) Soekarno Hatta (Soetta) oleh staf klinik tersebut untuk disuntikan kepada pengguna. Polda Metro Jaya bisa mengungkap praktik suntik steam cell secara ilegal berawal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan praktik ini diketahui tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, kerjasama dilakukan Polda Metro Jaya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes( guna melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut. Dari langkah diketahui praktik telah dijalankan klinik tadi di Indonesia selama tiga tahun. “Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1/2020),” ujarnya. Sekedar informasi praktik suntik stem cell dari 2009 hingga hari ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian. Pengembangan stem cell autologous hanya diizinkan kepada 11 Rumah Sakit di Indonesia sejak 2014. Stem cell autologous, yaitu transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kembali kepada orang yang sama. Saat itu Penyidik Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang melakukan penyuntikan. Dari kegiatan tadi sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin. Kemudian, selang infus, alat suntik, alat antiseptic, dan registrasi pasien. Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (mam)