Dua Kementerian Belum Koordinasi Data Bansos

Amzulian Rifa
Amzulian Rifa
Gemapos.ID (Jakarta) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data penerima bantuan sosial (bansos). Dari hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot). "Jadi, data penerima bansos 'update' dan tepat sasaran," kata Ketua ORI, Amzulian Rifai dalam Ngopi Bareng Ombudsman RI bertema 'Evaluasi Penanganan Covid-19 dalam Perspektif Ombudsman dan DPR RI' yang disiarkan secara daring di Jakarta pada Rabu (5/8/2020). Pemberian bansos juga perlu diatur dalam regulasi atau petunjuk teknis (juknis) yang memuat mekanisme penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19. Hal ini sebagai panduan kelurahan hingga tingkat RT/RW. Bansos merupakan laporan atau aduan terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman selama pengoperasian Posko Virtual Covid-19 Ombudsman. Hal ini berjumlah 1.346 laporan. "Kalau saja punya data yang baik, ada koordinasi data yang baik, tidak akan terjadi orang yang tidak berhak dapat bansos malah dapat, sementara orang yang berhak justru tidak dapat bansos," ujarnya. Banyak laporan pembagian bansos yang masuk ke Ombudsman memerlukan perhatian intensif dari pemerintah dan pemerintah daerah. Sebab, hal ini bisa memicu konflik horizontal di masyarakat. "Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol terhadap setiap langkah-langkah kebijakan, serta lebih proaktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan yang muncul," tegasnya. Masyarakat yang sudah mengalami berbagai kesulitan diharapkan tidak mengalami hal yang sama dalam pelayanan publik. (moc)