Minat Sertifikasi Auditor Halal Rendah

Sholahuddin Al Aiyub
Sholahuddin Al Aiyub
Gemapos.ID (Jakarta) Majelis Ulama Indonesia menolak tudingan memperlambat proses sertifikasi halal. Hal ini dilihat dari sertifikasi auditor halal masih sedikit dilakukan olehnya. "Proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPHJPH), MUI dan LPH," kata Direktur Utama (Dirut) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI Sholahuddin Al Aiyub pada Jumat (17/7/2020). BPJPH sebagai badan negara yang mengurusi administrasi sertifikasi halal, MUI sebagai pihak yang melakukan sidang fatwa produk serta menyertifikasi auditor, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai penyelia produk. "LPH dapat berdiri jika minimal memiliki dua auditor halal yang sudah disertifikasi oleh MUI," jelasnya. Sholah meneruskan LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 telah menvertifikasi auditor halal. Para penyelia itu berasal dari LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan. Jumlah auditor halal yang disertifikasi LSP masih sedikit akibat peminat sepi. Tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, prapenjajakan, penjajakan, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten. "LSP MUI menggunakan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal Nomor 266 Tahun 2019 dalam proses sertifikasi penyelia," tuturnya. (moc)