193.151 WP Badan Diberikan Keringanan Pajak

Sri Mulyani 3
Sri Mulyani 3
Gemapos.ID (Jakarta)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 215.255 wajib pajak (WP) badan yang mengajukan permohonan keringanan perpajakan. Dari angka itu hanya 193.151 WP badan yang dikabulkan permohonannya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Wajib pajak badan yang permohonannya ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai dengan kriteria dalam PMK 23 ataupun 44/2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Jumat (8/5/2020). Selain itu badan usaha yang bersangkutan belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2018. Sekedar informasi, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada WP di sektor tertentu untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sebanyak 72.869 WP yang mengajukan keringanan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dari jumlah tersebut, hanya 62.875 WP yang disetujui permohonannya. Selain itu, sebanyak 8.613 WP yang mengajukan permohonan PPh 22 impor. Dari jumlah ini, hanya 5.978 WP yang disetujui permohonannya. Untuk PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 WP yang disetujui untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak dan permohonan PPh 21 sebanyak 1.275 WP disetujui. Untuk PPh 25 atau pajak korporasi, sebanyak 37.712 WP mengajukan permohonan. Dari jumlah itu hanya 29.730 WP yang disetujui. Kemenkeu juga memberikan fasilitas keringanan PPN final atau PP 23 untuk UMKM. Sebanyak 92.097 pelaku UMKM mengajukan fasilitas pembebasan PPN. Dari jumlah itu hanya 90.604 pelaku usaha yang permohonannya disetujui. (mam)