Pemain Proses Verifikasi Pilkada Diancam Pidana

Zaki Hilmi
Zaki Hilmi
Gemapos.ID (Karawang) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) melarang permainan tidak dilakukan dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan serta proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pilkada serentak. Apabila itu dilakukan olehi penyelenggara pilkada, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana. "Tahapan verifikasi calon perseorangan dan coklit data pemilih mutlak harus dilaksanakan, tidak boleh ada satu warga negara yang telah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, di sela rapat kerja teknis, di Karawang pada Senin (13/7/2020) Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan menyatakan pengawasan proses verifikasi faktual calon perseorangan dan coklit data pemilih Pilkada Karawang siap dilakukannya. Langkah itu dilakukan dengan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Coklit Data Pemilih dilanjutkan dengan seluruh Panitia Pengawasan Pilkada Karawang tingkat kecamatan. Rapat tadi bertujuan supaya panwascam memahamii tugas dan fungsi pengawasan coklit data pemilih dan verifikasi faktual calon perseorangan. "Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kemampuan panwascam dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada," ujarnya. (din)