Muhammadiyah Putuskan Idul Adha Pada 31 Juli

Agung Danarto
Agung Danarto
Gemapos.ID (Jakarta) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah jatuh pada Jumat (31/7/2020). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19. "Diharapkan umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid," kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, Rabu (24/06/2020). PP Muhammadiyah berharap salat Idul Adha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan. Namun, bagi umat Islam yang tinggal di zona hijau pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk ibadah kurban disarankan bagi umat Islam yang mampu untuk mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban. Sebab pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa. Namun, jika penyembelihan hewan kurban tetap akan dilakukannya, maka itu diharapkan berlangsung di rumah pemotongan hewan (RPH). Hal ini bertujuan supaya sesuai syariat dan higienis. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH harus dibatasi atau tidak terlalu banyak. Langkah tersebut gvuna menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata. Selain itu disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama. (din)