Polisi Masih Hambat Kebebasan Berpendapat?

Asfinawati
Asfinawati
Gemapos.ID (Jakarta) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpendapat penangkapan seseorang tidak boleh dilakukan untuk menakut-nakuti, mengancam, atau memaksa orang melakukan sesuatu. Langkah ini dinilai berlebihan dan represif apabila dilakukan kepolisian yang menghambat kebebasan berpendapat. “Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati pada Kamis (18/6/2020). YLBHI turut menyoroti isu konflik kepentingan yang dialami oleh kepolisian. Karena, institusi ini membela kepentingannya sendiri. “Privilege yang tidak ada untuk lembaga lain," jelasnya. Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara bernama Ismail Ahmad dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIT/ Ismail mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”. Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi. "Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” ujarnya Kemudian, Ismail pergi ke masjid melaksanakan Salat Jumat. Setelah dia Salat Jumat, dia melihat WhatsApp dari sekretaris daerah (sekda) yang meminta agar postingannya dihapus. "Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujarnya. Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut. "Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail. Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari. Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi. "Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," tuturnya. Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula. "Itu mengedukasi, tapi sudah selesai," jelasnya. (din)