BSSN Diminta Periksa Tagihan Listrik Masyarakat

purbaya yudhi sadewa2
purbaya yudhi sadewa2
Gemapos.ID (Jakarta) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marev) akan meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memeriksa sistem di PLN terkait banyak aduan masyarakat atas lonjakan tagihan listrik pada awal Juni 2020. Tim ini juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melaini kukan pengaduan dan menjadi sampel. Kemenko Maritim dan Investasi menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM dan meminta penjelasan dari PLN mengenai apa yang sedang terjadi dan tindakan apa yang sudah dilakukan BUMN itu untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik tersebut. "Ada komunikasi yang kurang lancar terhadap kejadian naiknya tagihan listrik masyarakat," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM dan PLN secara daring pada Rabu (17/6/2020). Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat akan disampling 50% dari total aduan. Rekening pelanggan akan dilihat selama 12 bulan ke belakang. Hal ini supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. "Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi," jelasnya. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menambahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakibat pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukannya. Jadi, PLN melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama tiga bulan terakhir. Kementerian ESDM tidak dilakukan kenaikan tarif listrik sampai saat ini atau tarif listrik masih sama yakni Rp1.467 per kWh. "Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan," tukasnya. Edison Sipahutar, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan. Kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi akibat peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri. "Dengan PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," jelasnya. PSBB membuat sebagian besar petugas PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk pencatatan meter pelanggan pada April 2020 dan Mei 2020. Jadi, PLN melakukan penghitungan rata-rata listrik tiga bulan. Untuk rekening Juni sebagian besar petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. Padahal, pemakaian Maret yang ditagihkan pada rekening listrik April 2020. Begitupula pemakaian April 2020 untuk rekening Mei 2020 sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyak aktivitas pelanggan di rumah. Jadi, ini terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan. "Sebagian besar realisasi pemakaian listrik lebih besar daripada yang ditagihkan," jelasnya. Selisih itu ditagihkan pada rekening Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui Whatsapp. Gambarannya pemakaian pelanggan listrik pada Desember 55 kWh, Januari 50 kWh, dan Februari 45 kWh, maka pemakaian Maret yang ditagihkan pada April rata-ratanya sebesar 50 kWh. Kemudian untuk tagihan Mei jika dirata-ratakan akan mendapatkan 48 kWh. Jika diasumsikan selama pandemi pemakaian listrik meningkat dan sama tiap bulannya yaitu sebesar 70 kWh, maka ada kekurangan tagih pada pemakaian bulan Maret 20 kWh, April kurang 22 kWh, dan pemakaian bulan Mei 70 kWh, sehingga tagihan pada Juni menjadi 112 kWh. "Inilah yang membuat peningkatan kWh akibat skema rata-rata tiga bulan, juga karena ditetapkan PSBB, dan ditambah pada bulan Mei adalah bulan Ramadhan yang mengakibatkan banyak aktivitas di rumah yang memakai listrik," tegasnya. Edison mengungkapkan hal tersebut membuat pelanggan kaget, namun sesungguhnya itu adalah pemakaian yang riil setelah PLN bisa melakukan pencatatan meter secara langsung kerumah pelanggan. Untuk mengatasi hal tersebut, PLN memberlakukan perlindungan terhadap yang mengalami pelonjakan tarif listrik sebesar 20% ke atas, sehingga pada Juni hanya ditagihkan sebesar 40% dari kenaikan tagihan. "Carry over tiga kali mulai rekening Juli 2020," tukasnya. (din)