Hendropriyono Dilaporkan Ke Polda Kalbar

AM Hendropriyono
AM Hendropriyono
Gemapos.ID (Jakarta) Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Mahmud melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Karena, Hendropriyono menyebut Sultan Hamid II sebagai seorang pengkhianat bangsa melalui suatu video berdurasi 6 menit 13 detik. Rekaman ini diperoleh dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II. "Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," katanya. Video tadi juga berisi AM Hendropriyono berbicara tentang mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Hal ini disertai sejumlah cuplikan gambar yang diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul ‘Keturuan Arab Pengkhianat, Kok Mau Diangkat Jadi Pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono’. “Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 Agustus, hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Apalagi, akhir-akhir ini Mahmud mengklaim sejumlah WhatsApp (WA) diterimanya tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional. Bahkan, ini viral di media sosial (medsos). Walaupun demikian Hendropriyono, mengingatkan generasi muda tidak tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa bahwa Sultan Hamid II sebagai pejuang bangsa Indonesia. Definisi pahlawan nasional adalah orang yang merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. “Sultan Hamid II justru dulunya adalah tentara KNIL (tentara Belanda di Indonesia) yang pro ke Belanda. Dia bahkan pernah ditugaskan untuk memerangi kita (Indonesia),” jelasnya. Sultan Hamid II tidak senang ketika rakyat menginginkan Indonesia menjadi Nepublik Indonesia (NKRI), ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1950. “Dia tetap ingin menjadi federalis,” paparnya. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan laporan melalui surat. Hal ini akan dipelajari oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar. Kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. "Secepatnya akan ditangani, tapi bila melihat lokasi pembuatan dan penerbitan konten di internet, lokasinya di Jakarta, sehingga penanganannya akan di limpahkan ke Mabes Polri," tukasnya. (moc)