162.416 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan di DKI

Andri Yansyah
Andri Yansyah
Gemapos.ID (Jakarta)-Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 162.416 pekerja di daerahnya telah melapor dan didata sebagai pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah oleh perusahaan yang mempekerjakanya selama ini. Langkah itu dilakukan perusahaan dengan alasan terkena dampak pandemi corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah Matahari, Robinson, dan Ramayana. Perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak dapat disalahkan lantaran produk yang dijualnya sudah tidak dibeli banyak konsumen. “Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah pada Minggu (5/4/2020). Pekerja-pekerja lainnya adalah pekerja harian konstruksi dan guru honorer swasta dan madrasah. Dua pekerja terakhir ini sudah didata oleh Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akan mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Namun, mereka akan diverifikasi dahulu setelah didata oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengemukakan Kartu Prakerja akan diberikan kepada para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi covid-19. Peserta Prakerja akan memperoleh insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000. Hal ini terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (mam)