Intimidasi Digital Mulai Dialami Aktivis

Usman Hamid
Usman Hamid
Gemapos.ID (Jakarta) Amnesty International Indonesia (AII) menyesalkan kasus intimidasi masih terjadi di Indonesia terhadap para aktivis yang kritis kepada kebijakan pemerintah. Apalagi, itu dilakukan secara digital. "Selama periode bulan April hingga 8 Juni 2020, Amnesty International Indonesia mencatat adanya 14 kasus peretasan dan intimidasi digital yang dialami oleh aktivis hak asasi manusia dari lintas bidang,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Selasa (9/6/2020). Salah satu intimidasi itu dialami oleh BEM UI yang menggelar diskusi virtual soal rasisme Papua pada akhir pekan lalu. Diskusi itu mengundang sejumlah pembicara yakni pengacara HAM Veronica Koman, pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik papua yang tidak dipublikasikan namanya. "Karena pembicara dianggap tidak kompeten maka ada desakan agar diskusi itu dibatalkan,” kata Usman. Tiga pembicara diskusi itu mendapat rentetan panggilan secara bersamaan dengan identitas penelepon dari luar Indonesia. Bagaimana bisa tiga pembicara dalam diskusi yang sama mendapat panggilan bertubi-tubi dari lokasi yang serupa yaitu luar Indonesia. “Belum lagi diskusi kami dipenuhi peserta yang membuat kegaduhan sepanjang diskusi,” jelasnya. Kasus lain yang banyak disorot adalah peretasan telepon seluler (ponsel) cerdas pegiat advokasi yang kerap mengkritik pemerintah, yakni Ravio Patra. Dia juga sempat ditahan dan dituduh menyebarkan pesan bernada provokatif melalui aplikasi Whatsapp, padahal saat itu aplikasinya sedang diambil alih peretas. “Meskipun, sudah banyak instrumen hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), namun dalam praktiknya masih banyak laporan-laporan masuk tentang pelanggaran hak untuk berkumpul dan berekspresi secara damai,” tegasnya. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. (mam)