Transportasi Umum Perkotaan di Masa Normal Baru

Djoko Setiwarjo
Djoko Setiwarjo
Untuk implementasi new normal pada angkutan umum massal perkotaan khususnya Jabodetabek, permasalahan mendasar  bukan pada pemberlakukan protokol kesehatan (cek suhu tubuh, hand sanitizier, masker) termasuk ketaatan publik untuk physicall distancing. Namun lebih dari itu permasalahannya adalah bagaimana kemampuan kapasitas angkutan umum massal dapat menjamin terlaksananya physicall distancing terutama pada jam jam sibuk. Kalau kebiasaan baru (new normal) diterjemahkan sebagai semuanya masuk kerja dengan jadwal seperti kondisi sebelum pandemi bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physicall distancing (jaga jarak). Kenapa demikian? Karena sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physicall distancing dengan demand setara dengan pada masa sebelum pandemi. Misalnya KRL pada jam-jam sibuk, tentu tidak mungkin menambah kapasitas pada saat itu agar tercapai setiap kereta hanya maksimal 35 persen dan seluruh penumpang terangkut (50 persen saja mungkin sudah sangat berat). Pengalihan ke angkutan umum massal bus? Bisa jadi ini solusi, namun harus dapat dipastikan besaran tarif sesuai KRL (siapa yg akan memberikan subsidi?). Selain itu waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL. Kemacetan di jalan pasti akan lebih parah daripada sebelum pandemi karena mereka yang memiliki kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil akan menghindari angkutan umum massal dengan memilih kendaraan pribadi. Di sini juga tantangannya apakah kebijakan ganjil genap tetap dilaksanakan atau untuk sementara ditiadakan. Jika tetap dilaksanakan namun pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physicall distancing, maka kebijakan ganjil genap potensial dipermasalahkan publik. Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktifitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini? Jadi seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetep WFH atau min ada pengurangan kehadiran ke kantor. Sektor yg menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi. Kalau mau sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physicall distancing. Menyediakan angkutan bagi karyawannya bekerjsama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya. Agar pada saat penerapan new normal khususnya di Jabodetabek tidak timbul  kekacauan di sektor transportasi. Sebab sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Tidak hanya penambahan sarana yang perlu diatur, namun penambahan kapasitas prasarana pendukung juga harus dipikirkan. Untuk menampung sejumlah pengguna transportasi umum yang sedang menunggu kehadiran kereta atau bus saat berada di stasiun atau halte juga perlu diatur. Dengan kondisi kapasitas stasiun dan halte seperti sekarang, perlu dipikirkan penambahan ruang tunggu sementara di stasiun kereta dan ruang halte bus tersebut. Di setiap stasiun dapat dilengkapi thermal camera untuk sensor suhu tubuh. Kalao pengguna bus sensor tersebut dapat disediakan di pintu masuk bus, sehingga ketika memasuki bus, dapat terdeteksi suhu tubuh dari wajahnya. Demikan pula ruang untuk beribadah (mushola) dan peralatannya juga harus diperhatikan. Peralatan sholat harus dibawa masing-masing orang. Pihak pengelola tidak perlu menyediakan peralatan sholat dan meniadakan karpet penutup lantai. Dapat pula ditambahkan aturan, seperti membatasi usia (yang rentan terhadap penyakit menular) pengguna transportasi umum, penggunaan jenis pakaian. Selama berada di kereta atau bus juga perlu ditambahkan dilarang menggunakan telpon genggam. Mengatur aktivitas manusia Indonesia untuk memahami atau taat aturan bertransportasi sebelum pademi dan pada masa pandemi Covid-19 menuju normal new tidaklah mudah. Apalagi di tengah banyak kepentingan dan eranya media sosial. Cerdas menggunakan media sosial untuk membantu menyehatkan pikiran bangsa Indonesia. Itulah tantangan bagi pemimpin di Indonesia sekarang. Namun di sisi lain, hal ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk menata sungguh-sungguh layanan transportasi umum higienis. Penyelenggaraan sistem transportasi higienis menjadi keharusan mengikuti arah perkembangan kenormalan baru. Pemenuhan protokol kesehatan menjadi keharusan. Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat