Pemberlakuan ‘New Normal’ Harus Ketat

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar
Gemapos.ID (Jakarta) Tim Pengawas Covid-19 mendesak pemerintah mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan ‘new normal’ (kenormalan baru) di tengah pandemi Covid-19 secara ketat. Bahkan, aparat dituntut memberikan sanksi yang sesuai aturan jika masyarakat tidak menetapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik satu sama lain di ruang publik. "Saya meminta pemerintah mengedukasi dan menyosialisasikan aturan beraktivitas di luar rumah kepada masyarakat secara optimal,” kata Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR Muhaimin Iskandar, Jumat (29/5/2020). Penerapan new normal juga harus berpedoman kepada data pandemi Covid-19 di setiap daerah yakni angka penularan penyakit (R0) harus di bawah 1. Itu berarti satu orang yang terjangkit Covid-19 memiliki kemungkinan yang kecil untuk menularkan ke satu orang lainnya. “Saya meminta pemerintah memastikan layanan kesehatan siap menampung pasien jika tiba-tiba tingkat penularan kembali meningkat,” ujarnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, pengerahan pasukan TNI-Polri untuk persiapan tatanan kehidupan new normal akan berlangsung di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan bisa mencegah penularan Covid-19. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan empat provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo. (mam)