15 Rumusan Baru UU Minerba
- Penguasaan minerba diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Pemerintah pusat juga berwenang menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batu bara.
- Wilayah pertambangan merupakan landasan bagi penetapan Kegiatan Usaha Pertambangan.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak mengubah pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
- Perluasan WPR dapat dilakukan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
- Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin dalam UU Minerba terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Pemerintah provinsi memperoleh bagi hasil kegiatan pertambangan sebesar 1,5%.
- Kewajiban Menteri ESDM menyediakan data dan informasi penambangan untuk:
- Menunjang penyiapan Wilayah Pertambangan (WP)
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Melakukan alih teknologi pertambangan.
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama.
- Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimum ditetapkan oleh Menteri ESDM.
- Pihak asing yang memegang saham badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan usaha swasta nasional.
- Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral, dan batu bara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
- Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPK-nya wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%,
- Inspektur tambang dapat membebankan pengawasan kepada Menteri ESDM dalam pengelolaan anggaran, sarana prasarana, dan operasional.
- Kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
- IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
- IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu dua tahun sejak UU berlaku
- Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah diterbitkan gubernur sebelum berlakunya UU ini kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak UU ini berlaku untuk diperbarui oleh menteri
- Ketentuan yang tercantum dalam IUP, IUPK, dan IPR harus disesuaikan dengan ketentuan UU ini dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak UU ini berlaku.
- IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak UU ini berlaku. (adm)