Kemenkes Terbitkan Panduan Covid-19 di Kantor

Terawan Agus Putranto
Terawan Agus Putranto
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Ketentuan ini mengatur jarak antarkaryawan di dalam kantor sebagian salah satu bagian memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Hal yang dimaksud adalah pertama, higiene dan sanitasi lingkungan kerja, meliputi: Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali) terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. Kedua, menyiapkan sarana cuci tangan, meliputi: Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll) Ketiga, physical distancing dalam semua aktifitas kerja meliputi, pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll) Menteri Kessehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menyatakan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Karena, populasi pekerja dan mobilitas yang besar serta interaksi penduduk disebabkan aktifitas bekerja. "Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya pada Minggu (24/5/2020). Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani Covid-19.Kebijakan ini mencakup tempat kerja, sehingga ini diliburkan pemetintah. Namun dunia kerja tidak bisa terus diberlakukan PSBB supaya roda ekonomi bisa berputar. “Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," paparnya. (mam)