Tidak KTP Jabodetabek Dilarang Keluar Jakarta

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kamis (14/5/2020). Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan Orang yang bertempat tinggal di Jakarta, tetapi tidak ber-KTP Jakarta atau Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang keluar dari Ibu Kota selama pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). "Iya tidak bisa keluar Jakarta, dia KTP-nya daerah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (15/5/2020). Larangan juga berlaku bagi warga yang bermukim di Bodetabek tetapi ber-KTP di luar Jabodetabek. Mereka dilarang masuk ke Jakarta. Pergub ini hanya membolehkan warga ber-KTP Jabodetabek yang bebas bepergian keluar masuk Jakarta. "Kalau dalam Jabodetabek, enggak masalah," jelasnya. Pengawasan Pergub No.47/2020 akan berlangsung di check point (titik pemeriksaan) di perbatasan Jakarta. Sebanyak 33 check point disiapkan untuk keperluan tersebut. (mam)