Ini Kata Sri Mulyani soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Sri Mulyani Menteri keuangan Indonesia (ist)
Sri Mulyani Menteri keuangan Indonesia (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Pemerintah yang tak kunjung membayar utang Jusuf Hamka hingga ratusan miliar. Dia mengaku belum melihat dan mempelajari soal utang tersebut.

"Saya belum lihat dan belum pelajari," kata Sri Mulyani usai melakukan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI Kamis, 8 Juni 2023.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, total utang Pemerintah hanya sebesar Rp 179,4 miliar, bukan Rp 800 miliar. Dia merinci, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp 76.089.246,80.

Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp 100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309.365.093.781,00.

"Menjadi total Rp 179.463.322.259,82," kata Prastowo.

Sebelumnya, Pengusaha jalan tol sekaligus bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, secara blak-blakan menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah yang belum dibayarkan sejak tahun 1998. Bahkan pada 2012, Jusuf pun sempat menggugat pemerintah ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut. Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.

"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya. Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, dipanggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan. "Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.(da)