Pengamat: Erick Thohir Makin Layak Jadi Cawapres

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/6/2023). (ant)
Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/6/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat Politik Universitas Djuanda Bogor Gotfridus Goris Seran menyebut Menteri BUMN Erick Thohir semakin layak untuk diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena citra positifnya menunjukkan peningkatan signifikan.

Gotfridus mengatakan Erick Thohir merupakan figur cawapres yang cocok dipasangkan dengan calon presiden (capres) mana pun. Dia menilai kehadiran Ketua Umum PSSI itu bakal menambah kekuatan secara elektoral.

“Dengan demikian dapat menjadi pasangan yang paripurna ketika disandingkan dengan capres,” ujar Gotfridus sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/6/2023). 

Gotfridus menyoroti hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 26 hingga 30 Mei 2023 yang menyatakan elektabilitas Erick Thohir melesat hingga mencapai angka 15,5 persen.

Menurut Gotfridus, situasi tersebut diperkuat dengan hasil kerja Erick Thohir yang dinilai berdampak positif untuk masyarakat. 

"Kepemimpinan teruji Erick Thohir sukses hadirkan dampak positif besar terhadap kehidupan masyarakat. Maka itu, sosok Erick Thohir makin disukai oleh semua kalangan masyarakat Tanah Air," sambung dia.

Selain itu, Gotfridus menilai Erick Thohir memiliki latar belakang yang baik.

“Ditambah lagi bukan kader partai, kapabel, dan profesional,” ucap Gotfridus. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)