Indikator Politik Sebut Prabowo Makin Lirik Erick Thohir untuk Cawapres

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir sosok yang semakin dilirik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk dipinang sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

“Di antara nama yang menguat, menurut saya adalah Erick Thohir. Karena Erick Thohir ini satu loyalis Pak Presiden Jokowi,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Burhanuddin menuturkan bahwa tentu hal tersebut tidak terlepas dari kinerja cemerlang Erick Thohir selama tiga tahun menakhodai Kementerian BUMN.

Ia mengatakan Erick Thohir mampu menjadi menteri yang sangat diandalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itulah, tambah dia, Erick Thohir semakin menjadi cawapres pilihan bagi Prabowo untuk maju bersama di Pilpres mendatang.

Ia menilai kehadiran Erick Thohir semakin mendekatkan Prabowo dengan restu dari Presiden Jokowi.

“Pak Prabowo sedang mendekat untuk mendapat blessing (restu) Pak Presiden Jokowi,” ucap Burhanuddin.

Bukannya tanpa alasan, dia memaparkan potensi keterusungan Prabowo–Erick Thohir tentu semakin kuat. Hal itu, bagi Burhanuddin, terlihat dari hubungan yang terjalin sangat positif di antara keduanya sampai sekarang.

“Ada banyak sinyalemen yang menunjukkan kedekatan dan chemistry antara Prabowo dan Erick Thohir,” kata Burhanuddin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)